HALLO MADURA, Sumenep - KPU Sumenep merencanakan penempatan tempat pemungutan suara secara khusus di Pondok Pesantren yang memiliki banyak santri dan di Lembaga Pemasyarakatan.
“Kami khususkan di tempat itu sesuai kondisi. Dan mereka tetap bisa menyuarakan suaranya pada Pemilu 2024,” terang Ketua KPU Sumenep Rahbini, Selasa (24/1).
Dan untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, akan diisi maksimal 300 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah daratan.
Namun, pihaknya mengintrupsikan agar petugas tidak serta merta memetakan dan menetapkan jumlah tersebut di tiap TPS, karena khawatir ada pemilih baru yang harus ditambahkan.
“Tetapi harus ada jumlah minimal yaitu 250 DPT per TPS,” paparnya
Kemudian, lanjutnya, Kabupaten Sumenep terbilang masuk dalam daerah khusus karena di wilayah Kepulauan tidak memungkinkan untuk memaksimalkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di angka 300. Apalagi di Kepulauan ada yang DPTnya 70 orang.
“Kan tidak mungkin jika TPS di Pulau digabung dengan lainnya. Jadi harus dibentuk TPS tersendiri,” ujarnya. (Upek)